Jumat, 19 Agustus 2016

Masyarakat Harus Kritis Hadapi Informasi Di Medsos


Seiring berkembang teknologi informasi, jejaring media sosial memiliki pengaruh yang tidak kalah kuat dengan media-media konvensional, seperti koran, radio, maupun televisi. Hal ini tidak lepas karena hampir sebagian besar masyarakat saat ini memiliki akun media sosial. Bahkan, media sosial sudah menjadi kebutuhan di era digital seperti sekarang ini.
Sayangnya, pesatnya perkembangan media sosial tidak dibarengi dengan keakuratan informasi-informasi yang disampaikan. Banyak informasi yang ter-publish di media sosial tidak mengandung kebenaran alias hoax. Parahnya lagi, masyarakat yang mendengar atau membaca informasi tersebut mudah sekali percaya, tanpa terlebih dahulu melakukan cek dan ricek. Belum lagi, masyarakat yang percaya dengan berita hoax tadi menyebarkan ke akun media sosialnya yang secara otomatis orang lain akan ikut mendapat informasi palsu tersebut.
Adanya berita palsu atau hoax tidak lepas karena peran yang dihadirkan media sosial. Hal inilah yang membuat beberapa pihak tertentu justru memanfaatkan media sosial untuk tujuan yang negatif. Dalam hal ini, secara tidak langsung media sosial juga berperan sebagai wadah untuk menyebarkan propaganda atau informasi provokatif.
Lantas bagaimana cara masyarakat mengatasi informasi-informasi yang ada di media sosial, terlebih informasi tersebut belum diketahui kebenarannya. Hal inilah yang mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat bersikap kritis terhadap setiap informasi yang menyebar cepat di media sosial karena tidak seluruhnya kredibel sebagai acuan informasi.
Melalui kegiatan Editors Meeting bertajuk "Untuk Publik Demi Republik" di Yogyakarta, Kominfo juga meminta kepada masyarakat untuk memeriksa kembali kebenaran informasi yang diterima, jangan langsung percaya dengan informasi yang menyebar di media sosial.
Kominfo menyadari bahwa masyarakat masih perlu mendapatkan literasi media secara optimal agar mampu menyaring berbagai informasi yang menyebar bebas di media sosial. Kominfo juga mengakui hingga saat ini memang belum ada regulasi yang lebih spesifik mengatur persebaran informasi yang tidak sahih di media sosial, kecuali bersandar pada Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(Fahrudin Mualim)
Dikutip dari antaranews.com dengan berbagai perubahan.

0 komentar:

Posting Komentar